Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian memeriksa tujuh narapidana di kasus tersebut.
Selanjutnya pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait