Lanjut Budi Wiyana, Seluruh program tersebut harus selaras dan sesuai dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 oleh Gubernur yang pelaksanaannya bersamaan dengan tahap pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2025 dengan DPRD.
"Ini sesuai dengan PP nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2025 terdapat tahapan yang baru," ungkapnya.
Iya meyakinkan secara prinsip keseluruhan rencana program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 telah linier dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait