"Seluruh tahapan telah dilalui dengan baik berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku." Jlentrehnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi, mengatakan KUA-PPAS ini mencerminkan proyeksi pembangunan di tahun 2025 yang harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban. Untuk itu, ia meminta Anggota Banggar dan Komisi di DPRD Tuban untuk mempelajari dan mencermati agar bisa selesai sesuai target.
"Saya perintahkan untuk segera di pelajari. Agar nantinya tidak ada yang terlewat" pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait