Polres Tuban, Dua Tambang Pasir Silika Legal Bukan Milik Anggota Polri

Pipiet Wibawanto
Kasat Reskrim polres Tuban, AKP Rianto menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada wartawan di Mapolres Tuban.

Informasi yang beredar itu dibagikan ke beberapa grup media sosial Facebook dan menjadi perbincangan netizen. Dalam informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa tersebut salah satu tambang dimiliki oleh anggota Polres Tuban bernama Suparto.

 

Namun, setelah diselidiki lebih dalam, ternyata hal tersebut keliru. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata pemilik tambang adalah warga sipil bernama Pras. Sedangkan satu tambang lainnya yakni milik Adib. 

 

"Semua kami periksa, dan faktanya, pemiliknya yang diduga anggota Polres Tuban ternyata bukan. Yang memiliki yakni Pras warga biasa, dan satunya Adib," ungkap Rianto sambil menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada wartawan.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network