Polres Tuban, Dua Tambang Pasir Silika Legal Bukan Milik Anggota Polri

Pipiet Wibawanto
Kasat Reskrim polres Tuban, AKP Rianto menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada wartawan di Mapolres Tuban.

"Dikatakan ilegal kan kalau tidak ada dokumennya, tapi ini ada dokumen perizinannya. Intinya, kami sudah meminta keterangan dari semua pihak, karena yang kami butuhkan adalah bukti perizinan yang dibuktikan dengan adanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)," sambungnya.

 

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Rianto masih akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan. Mantan Kapolsek Jenu itu menunggu petunjuk pimpinan untuk nantinya didalami.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network