"Dikatakan ilegal kan kalau tidak ada dokumennya, tapi ini ada dokumen perizinannya. Intinya, kami sudah meminta keterangan dari semua pihak, karena yang kami butuhkan adalah bukti perizinan yang dibuktikan dengan adanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)," sambungnya.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Rianto masih akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan. Mantan Kapolsek Jenu itu menunggu petunjuk pimpinan untuk nantinya didalami.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait