Sepasang Suami Istri Nekat Mencuri Motor, sang Suami Adalah Residivis Kasus Pengeroyokan

Vian
Kedua pasangan suami istri MRN (32) dan SRT (39) warga Lamongan, yang mencuri motor milik karyawan toko cat di Palang, saat diamankan di Mapolres Tuban, sang suami adalah residivis kasus pengeroyokan.

“pasangan suami istri. seperti yang saya sampaikan ia sudah mempersiapkan dari lamongan itu dengan peralatan atau kunci y. kemudian, mencari lokasi-lokasi seperti pertokohan dan pasar yang sepi tidak dijaga pada saat itu lah para tersangka ini melakukan aksinya. barang buktinya kita ambil di rumah bersangkutan di lamongan belum sempat dijual. pelaku pernah melakukan perkara pengeroyokan 107,”  ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Tuban.

 
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini terpaksa meringkuk di dalam tahanan Mapolres Tuban.

 

Keduanya di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. Sementara MRN, sang suami, adalah residivis yang dulu juga pernah dipenjara gara-gara kasus pengeroyokan.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network