“pasangan suami istri. seperti yang saya sampaikan ia sudah mempersiapkan dari lamongan itu dengan peralatan atau kunci y. kemudian, mencari lokasi-lokasi seperti pertokohan dan pasar yang sepi tidak dijaga pada saat itu lah para tersangka ini melakukan aksinya. barang buktinya kita ambil di rumah bersangkutan di lamongan belum sempat dijual. pelaku pernah melakukan perkara pengeroyokan 107,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Tuban.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini terpaksa meringkuk di dalam tahanan Mapolres Tuban.
Keduanya di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. Sementara MRN, sang suami, adalah residivis yang dulu juga pernah dipenjara gara-gara kasus pengeroyokan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait