Sepasang Suami Istri Nekat Mencuri Motor, sang Suami Adalah Residivis Kasus Pengeroyokan

Vian
Kedua pasangan suami istri MRN (32) dan SRT (39) warga Lamongan, yang mencuri motor milik karyawan toko cat di Palang, saat diamankan di Mapolres Tuban, sang suami adalah residivis kasus pengeroyokan.

TUBAN, iNewsTuban.id - Suami istri terduga pelaku maling motor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, bermacam-macam STNK hingga kunci leter T. 

 

 

Sepasang suami istri inipun terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Tuban, sementara sang suami dipenjara untuk yang kedua kalinya, karena kasus pengeroyokan.

 
Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus terduga pelaku maling sepeda motor. Kedua tersangka merupakan warga Desa Tunggul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network