TUBAN, iNewsTuban.id - Suami istri terduga pelaku maling motor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, bermacam-macam STNK hingga kunci leter T.
Sepasang suami istri inipun terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Tuban, sementara sang suami dipenjara untuk yang kedua kalinya, karena kasus pengeroyokan.
Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus terduga pelaku maling sepeda motor. Kedua tersangka merupakan warga Desa Tunggul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait