Muncul Seruan Menangkan Kotak Kosong di Pilkada 5 Daerah Jatim, KPU Nilai Tak Dilarang

Avirista Midaada
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), Insan Qoriawan. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNewsTuban.id - Sebanyak lima kabupaten kota di Jawa Timur (Jatim) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melawan kotak kosong. Bersamaan dengan itu mucul seruan bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut untuk memenangkan kotak kosong, jika memang bakal calon yang muncul dinilai tidak sesuai harapan publik.

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Insan Qoriawan mengakui, adan pihak yang mengampanyekan untuk memenangkan kotak kosong melawan calon kepala daerah tunggal. Seruan itu dinilai tidak melanggar regulasi dan tidak bisa dilarang oleh penyelenggara pemilu.

 

"Kami ini penyelenggara pemilu, bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Artinya kita bukan pada pihak-pihak yang melarang," ujar Insan Qoriawan, usai menghadiri diskusi publik Pilkada Serentak di Kota Malang, Kamis (5/9/2024).

 

Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan, yang memiliki hak berkampanye, yaitu peserta pemilu. Terkait pilkada, kata dia yang diperbolehkan berkampanye  merupakan masing-masing pasangan calon (Paslon).

 

"Terkait kampanye yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Kalau ada pihak yang atas namakan kotak kosong Itu bukan bagian dari peserta pemilu, dan itu bukan domain dari KPU untuk melakukan pengaturan hal itu," ucapnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim A. Warits menilai, mengampanyekan untuk memenangkan kotak kosong hal yang wajar dan tidak dilarang. Bahkan, lanjut dia aturan perihal kotak kosong itu sudah diatur dan menjadi bagian dari kedaulatan rakyat.

 

"Nanti akan diatur Insya Allah, tapi dalam pemilihan itu saya pikir adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itu yang tidak boleh diganggu gugat," katanya.

 

Dia mengimbau masyarakat tetap memilih sesuai dengan akal sehatnya dan jangan mempertimbangkan hal-hal lain di luar akal sehat. Menurutnya, jika memang calon yang ada tidak memiliki visi misi, program dan bukti kerja nyata, memilih kotak kosong merupakan pilihan yang patut dihormati. 

 

"Bawaslu selalu mendorong bagaimana menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan baik, memilih dengan akal sehat, memilih dengan jangan mempertimbangkan hal-hal di luar akal sehatnya," ucapnya.

Diketahui, ada lima kabupaten kota di Jatim yang melawan kotak kosong. Kelimanya, yakni Kabupaten Ngawi, Trenggalek, Gresik, Kota Surabaya dan Kota Pasuruan. 

 

Di Kabupaten Ngawi, Paslon Ony Anwar Harsono Mas Kanang dengan Dwi Rianto Djatmiko diusung koalisi besar PDIP, Demokrat, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, PAN,Nasdem, PPP, Partai Perindo, Hanura, Gelora melawan kotak kosong.

 

Kemudian Kabupaten Trenggalek yakni H. M. Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, PKB, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, Kabupaten Gresik yakni pasangan calon Fandi Akhmad Yani - dr Asluchul Alif, diusung oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PPP, Demokrat, PAN dan Nasdem.

 

Selanjutnya Kota Pasuruan dengan Paslon Wibowo, STP, M.Si - Mokhamad Nawawi, S.Kom, MM, diusung Golkar, PKB, PDIP, PPP, PKS, Hanura, Gerindra, Nasdem, PAN, Perindo, PKN, Buruh, PSI, PBB, Ummat, Gelora, Demokrat, serta Kota Surabaya Paslon Eri Cahyadi - Armuji, yang diusung koalisi gabungan PDIP,PAN, PKS,PKB,PPP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, PSI, Hanura, PBB, PKN, Garuda, Gelora, Ummat, Partai Perindo, dan Partai Buruh.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network