VIRAL di media sosial seorang pria asal Bali bernama Nyoman Sukena, yang harus menghadapi jalur hukum setelah diketahui memelihara landak Jawa.
Diketahui landak Jawa termasuk hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Hal itulah yang membuat Nyoman terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Meski demikian, Nyoman mengaku tidak tahu bahwa landak Jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Ia pun mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi.
Landak termasuk satwa dilindungi
Indonesia sendiri memiliki lima spesies landak yang hidup tersebar di berbagai wilayah. Lima spesies landak yang dimaksud adalah landak ekor panjang, landak raya/melayu, landak sumatera, landak jawa, dan landak butun atau duri tebal.
Menurut penelitian jurnal Nature Conservation, April 2021 berjudul 'The Illegal Hunting and Exploitation of Porcupines for Meat and Medicine in Indonesia' oleh Lalita Gomez, diungkapkan bahwaalasan landak dilindungi karena banyak diburu dan geliganya diperjualbelikan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait