Polres Tuban dan BPN Cek TKP, Buntut Kasus Pengrusakan Rumah dan Dugaan Caplok Tanah Warga di Widang

Pipiet Wibawanto
Kuasa Hukum, Nur Aziz SH, MH ikut mendampingi Penyidik Satreskrim Polres Tuban dan BPN dalam pengecekan dan pengukuran lahan milik Pasutri asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang

TUBAN, iNewsTuban.id - Penyidik Satreskrim Polres Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengecek ke lapangan guna menindaklanjuti kasus pengerusakan rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, pada Jum'at (11/10/2024).

 

 

Selain itu, Penyidik Satreskrim dan Pegawai BPN Tuban datang ke TKP guna mengecek dan mengukur lahan yang diduga turut dicaplok untuk kepentingan pembuatan proyek drainase di Desa Mlangi, Kecamatan Widang.

 

Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz SH, MH mengatakan, peninjauan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kliennya atas dugaan pengrusakan bangunan pagar rumah sepanjang sekitar 30 meter. Pagar rumah itu dibongkar untuk membuat saluran air di desa Mlangi yang dilakukan Pemdes setempat. Padahal, secara administrasi pagar rumah tersebut masuk dalam bidang sertifikat tanah milik pelapor.

 

"Kedatangan penyidik bersama BPN di rumah Kliennya ini adalah untuk meninjau dan mengukur tanah bidang yang menjadi persoalan hukum," tutur Aziz kepada awak media.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network