"Masa penahanan 2 tersangka sudah habis, tapi satu tersangka masih ditahan,"katanya.
Sementara itu Ketua LBH Banser Bekasi, Kardani Ilyas, Audiensi kali ini menemukan sedikit titik terang, dibandingkan audiensi sebelumnya.
"Alhamdulillah, ada progres, untuk menuju perubahan status tinggal melakukan pelengkapan berkas dari pihak kepolisian," Ungkap Ilyas, Selasa,(15/10/2024).
Lanjut Ilyas dalam proses tersebut memakan waktu sekitar 7 hari hingga 14 hari waktu kerja.
"Tadi, keterangan Kasi Pidum Kejari Karawang, proses itu memakan waktu 7 sampai 14 hari waktu kerja. Dan kita akan mengawal proses tersebut hingga selesai," Tuturnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait