GP Ansor Kepung Kejari Karawang, Buntut Pelepasan Dua Tersangka Persekusi Kiai NU

Iqbal Maulana Bahtiar
Dua Tersangka Persekusi Kiai NU Dibebaskan, GP Ansor Kepung Kantor Kejari Karawang. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

"Masa penahanan 2 tersangka sudah habis, tapi satu tersangka masih ditahan,"katanya.

 

Sementara itu Ketua LBH Banser Bekasi, Kardani Ilyas, Audiensi kali ini menemukan sedikit titik terang, dibandingkan audiensi sebelumnya.

 

"Alhamdulillah, ada progres, untuk menuju perubahan status tinggal melakukan pelengkapan berkas dari pihak kepolisian," Ungkap Ilyas, Selasa,(15/10/2024).

 

Lanjut Ilyas dalam proses tersebut memakan waktu sekitar 7 hari hingga 14 hari waktu kerja. 

 

"Tadi, keterangan Kasi Pidum Kejari Karawang, proses itu memakan waktu 7 sampai 14 hari waktu kerja. Dan kita akan mengawal proses tersebut hingga selesai," Tuturnya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network