Menurutnya laporan tersebut dibuat ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
"Jadi sebelumnya, ayah korban menitipkan anaknya kepada pelaku agar bisa melanjutkan sekolah karena ibu korban sudah meninggal," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui semua perbuatan. Dia sudah menyetubuhi korban sejak Maret 2024.
“Pelaku kami jerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” katanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait