“Setelah tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 13 September, orangtua YRJ mengantar beras ke kos. Dan saat itu baru diketahui bahwa YRJ ditangkap polisi.”
Selama satu minggu setelah penangkapan, keluarga YRJ tidak diizinkan untuk menjenguknya hingga akhirnya pada 17 September 2024, setelah ada desakan dari pihak keluarga, baru diperbolehkan menjenguk.
Kejadian ini telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan pengacara YRJ. Mereka berencana melaporkan AS atas dugaan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran etik kepolisian.
Sementara, Kepala kepolisian resor Manggarai Timur, AKBP Suryanto, pada Senin (4/10/2024) sore, mengaku bahwa pihaknya sedang menangani kedua kasus tersebut.
“Kedua kasus tersebut ditangani oleh Polres. Kasus anak dibawah umurnya oleh PPA dan kasus pemukulannya diproses oleh Unit Pidana umum (Pidum)”
Kasus persetubuhan anak bawa umur sudah ditangani oleh pihak kepolisian resor Manggarai Timur. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawa umur.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait