Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil, Pelajar di Manggarai Timur Dianiaya

Iren Leleng
Illustrasi

“Setelah tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 13 September, orangtua YRJ mengantar beras ke kos. Dan saat itu baru diketahui bahwa YRJ ditangkap polisi.”

 

Selama satu minggu setelah penangkapan, keluarga YRJ tidak diizinkan untuk menjenguknya hingga akhirnya pada 17 September 2024, setelah ada desakan dari pihak keluarga, baru diperbolehkan menjenguk.

 

Kejadian ini telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan pengacara YRJ. Mereka berencana melaporkan AS atas dugaan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran etik kepolisian.

 

Sementara, Kepala kepolisian resor Manggarai Timur, AKBP Suryanto, pada Senin (4/10/2024) sore, mengaku bahwa pihaknya sedang menangani kedua kasus tersebut. 

 

“Kedua kasus tersebut ditangani oleh Polres. Kasus anak dibawah umurnya oleh PPA dan kasus pemukulannya diproses oleh Unit Pidana umum (Pidum)”

 

Kasus persetubuhan anak bawa umur sudah ditangani oleh pihak kepolisian resor Manggarai Timur. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawa umur.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network