Rincian dana yang diselewengkan diduga tak hanya ratusan juta, tapi bisa mencapai Rp 1,5 milyar. Apalagi nasabah di BMT AKS tidak hanya 41 orang, namun banyak sekali hingga ratusan orang.
"Awalnya BMT ini dipimpin oleh almarhum Catur, namun setelah beliau meninggal dunia, kepemimpinan dilanjutkan oleh istrinya, Bu Umi, bersama Pak Tri Dian," tutur Aziz sapaan akrabnya.
Dosen Senior di Universitas Sunan Bonang (UNANG) Tuban itu menegaskan, upaya laporan ini tentu dengan harapan ada itikad baik dari para pengurus, sehingga dana tabungan para nasabah bisa kembali utuh. Selanjutnya, bila sikap pengurus acuh dan sulit ditemui, maka dia berdua termasuk ada indikasi penggelapan dana dalam jabatan sesuai Pasal 372 Jo 374 KUHP.
"Bisa saja para pelaku ini kemungkinan juga ada unsur tindak pidana pencucian uang," paparnya.
Selanjutnya, kata Aziz, pihaknya menduga dana tabungan nasabah mungkin telah digunakan untuk membeli aset seperti mobil dan tanah. Tapi semua itu diserahkan pada penyidik yang akan melacak aliran dana tersebut. Sedangkan, setiap kali nasabah yang hendak pencairan oleh pihak BMT tak kunjung mencairkan dan cenderung pengurus menghindar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait