TUBAN, iNewsTuban.id Pengurus BMT Arta Kencana Sejahtera (AKS) beralamatkan di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban dilaporkan ke Satreskrim Polres setempat, pada Kamis (7/11/2024). Sebanyak 41 nasabah yang melaporkan ke Polres Tuban dengan didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz SH, MH.
Usai melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban, Kuasa Hukum Nur Aziz mengatakan, puluhan kliennya terpaksa melapor ke polisi lantaran tidak ada itikad baik dari pengurus BMT AKS. Mereka kecewa karena sebelumnya telah dilakukan mediasi, tetapi belum ada titik temu dan solusi.
Bahkan, awalnya pada 13 Oktober 2024 pernah di mediasi oleh pihak pemerintah desa di mana para pengurus tinggal. Namun, setelah tiga minggu kedepan hasil mediasi itu tidak ada tindak lanjut dan para pengurus malah bersikap acuh.
"Karena ada yang tidak beres, kita melaporkan persoalan ini ke Satreskrim Polres Tuban," kata Kuasa Hukum, Nur Aziz, SH,MH yang didampingi puluhan nasabah saat di Mapolres Tuban.
Ia menambahkan, terkait perkara ini ada dua pengurus BMT AKS yang dilaporkan, yaitu Tri Dian Mulyanto sebagai Manajer dan Siti Umi Kulsum sebagai Bendahara. Mereka berdua dilaporkan lantaran diduga menilap uang Rp 780 lebih milik kliennya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait