Delapan belas tersangka yang berhasil diamanakan diantaranya empat pelaku dari kasus sabu yakni PJ warga Tuban, MR warga Jombang, MI warga Tuban dan AL warga Gresik.
Kemudian dua pelaku kasus pil ekstasi yakni MF dan MA warga Surabaya. Lalu dua pelaku kasus pil karnopen yaitu SA dan BD warga Tuban.
Selanjutnya lima pelaku kasus pil LL yakni DY, MR warga Tuban, YG, AR dan RK warga Lamongan. Kemudian lima pelaku kasus pil Y berinsial ZA, MA, ER, DE dan PA warga Lamongan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait