Satreskoba Polres Tuban Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Vian
Para tersangka penyalahgunaan Narkotika saat digiring di Mapolres Tuban.

Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Tuban juga mengamankan barang bukti diantaranya sabu 7.05 gram, pil KR 148 butir, ekstasi 6.88 gram, pil LL 2901 butir dan pil Y 2901 butir.

“pengukapan kasus penyalahgunaan narkoba. hasil pengukapan dari 13 kasus laporan polisi terdiri dari 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus pil doubel l, 3 kasus pil y dan 1 kasus karnopen dari pengukapan tersebut kita amankan 18 tersangka yakni 18 laki-laki dengan barang bukti 7.05 gram sabu, 2901 butir doubel l, 2900 butur pil y, ekstasi 6,88 gram dan pil karnopen 148 butir. kemudian untuk pasal yaitu pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap AKBP Oscar Syamsuddin, Kapolres Tuban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-18 tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub 112  ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan  paling lama 20 tahun penjara dengan denda 10 miliyard.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network