Berdasarkan sumber dari pelayanan di MPP, tingginya denda tilang ini terjadi mulai beberapa minggu terakhir. Denda tilang saat ini bisa mencapai berkali kali lipat.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar saat ditanya perihal informasi tersebut membenarkan tingginya denda yang dijatuhkan PN Tuban.
"Denda antara Rp 250.000 - Rp 750.000 tergantung dengan jenis pelanggarannya. Seperti pelanggaran marka jalan diputus Rp 250.000, kemudian tidak memiliki SIM Rp 500.000. Adapun denda 750.000 itu, terdiri dari beberapa pelanggaran (3 pasal) sehingga diakumulasi sejumlah itu," beber Rizki.
Dijelaskannya, terkait penjatuhan denda pelanggaran lalu lintas, itu merupakan kemandirian Hakim yang mengadili perkara tersebut. "Tentunya penjatuhan denda tersebut berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal dalam UU 22 Tahun 2009 serta peraturan terkait lainnya," tutup Rizki.
Editor : Prayudianto