Polisi Tembak Polisi di Sumbar, 2 Jenderal Diperintahkan Kapolri Turun Tangan

Rizky Darmawan
Terdapat dua jenderal yang diperintahkan Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. Ini dilakukan untuk mengawasi kinerja Kepolisian. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews.

2. Irjen Pol. Abdul Karim 

Jenderal yang diutus Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.

Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di tahun 2023. 

Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri dan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri di 2021. 

Itulah dua jenderal yang diutus Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat. Dimana keduanya memang memiliki wewenang untuk menindak indisipliner yang ada di tubuh Polri.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network