Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, N berdinas di salah satu polres di bawah Polda Metro Jaya. Saat kejadian, N sedang pulang ke daerah Cileungsi.
Menurut Rio, penganiayaan itu diduga disebabkan cekcok. "Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," ujarnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait