Dalam hal ini, pihaknya mengaku kesulitan karena ranah perizinan ada di Provinsi akan tapi dampaknya di tanggung dan dirasakan oleh masyarakat Tuban.
"Kami juga kesulitan, karena ranah perizinan ada di Provinsi, akan tapi dampaknya kita masyarakat Tuban yang menanggung," tutur pria asal Kecamatan Jenu itu.
Lebih lanjut, politisi asal PKB itu membeberkan, berdasarkan data dari Dinas ESDM Jatim tambang yang memiliki IUP tahap eksplorasi ada 64 titik dan memiliki IUP tahap operasi 32 titik. Namun, faktanya di Kabupaten Tuban ada ratusan penambang ilegal yg sampai saat ini masih terus beroperasi termasuk di Kecamatan Rengel, Soko, Montong dan Kecamatan Bancar dan lainnya tanpa ada penindakan apapun.
"Ancaman pidana penambang tanpa ijin itu ga main-main loh, sanksi pidana sesuai UU no 3 tahun 2020 pasal 158 sangat jelas: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar," terangnya.
Oleh karena itu, setelah rapat bersama dinas terkait nanti, pihaknya akan mengundang para pengusaha tambang, baik yang berizin maupun yang tidak. Karena yang berizin pun tidak menutup kemungkinan mereka melanggar juga termasuk paska tambang belum dilakukan reklamasi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait