Saat dirasa memiliki cukup bukti, polisi menangkap pelaku JS yang sedang berada di angkutan umum.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku JS mengakui perbuatannya. Motifnya karena tidak kuat menahan nafsu dan mengira perbuatannya tidak akan diketahui korban yang merupakan penyandang disabilitas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait