"Korban menolak ajakan itu, namun pelaku menarik tangan dan memaksa masuk. Saat berada dalam rumah, pelaku menyetubuhi korban di ruangan dapur," ujar Andi Kurniady saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, pemerkosaan dilakukan saat rumah pelaku JS dalam kondisi sepi. Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita apa pun kepada keluarga.
"Tidak seperti yang diharapkan, korban ternyata menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Usai visum, keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Serang," katanya.
Menerima laporan korban, personel Unit PPA Polres Serang yang menangani kasus dugaan asusila selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait