Petani mengeluhkan Kebijakan tersebut karena waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat rekomendasi bisa berhari-hari dan bahkan molor. Padahal kebutuhan solar sangat mendesak untuk irigasi pertanian.
"Kalau dulu untuk membeli solar cukup mengurus barcode di SPBU. Waktunya paling lama setengah jam. Tapi saat ini harus mengurus surat rekomendasi ke Dinas Pertanian. Sangat ribet sekali," keluh Sutomo petani asal Kecamatan Pucuk.
Petani merasa kesulitan karena selain harus riwa-riwi ke UPT Pertanian, surat rekomendasi untuk pembelian solar bersubsidi baru terbit setelah beberapa hari. Bahkan hingga dua minggu. Padahal untuk kebutuhan Pertanian tidak bisa ditunda.
"Katanya ketahanan pangan tapi kenapa untuk mendapatkan solar saja aturannya berbelit dan menyulitkan petani," kata Sholikin petani lainnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait