Sebagai informasi, Momika, warga negara Irak, diberi izin tinggal pada tahun 2021 dan sejak itu menjadi terkenal karena mengorganisir serangkaian pembakaran Alquran di tempat-tempat umum di seluruh negara Nordik tersebut.
Tahun lalu, Momika, bersama dengan Salwan Najem, secara resmi didakwa dengan tindak pidana agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional sebanyak empat kali yang telah mereka lakukan pada tahun 2023.
Badan Migrasi Swedia telah mencabut izin tinggal Momika, dengan alasan informasi palsu dalam permohonan awalnya.
Kemudian Momika, yang tinggal di Swedia sejak 2018, berangkat ke Norwegia pada 27 Maret tahun lalu dan kemudian ditangkap untuk dideportasi kembali ke Swedia.
Pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark dengan dalih kebebasan berbicara yang dilakukan Momika memicu reaksi keras di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.
Menyusul protes di dunia Muslim, Denmark meloloskan undang-undang pada bulan Desember yang melarang pembakaran salinan Alquran di tempat umum.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait