Dari hasil pemeriksaan, pelaku yakni Edi, warga Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pria 34 tahun tersebut mengaku sudah menjual ponsel hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan.
Polisi masih melanjutkan kasus ini, diduga masih ada lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku.
“setelah kita melihat video yang viral kita lihat wajahnya. ini kebetulan residivis pernah masuk di polres bojonegoro. tertangkapnya di palang jadi kita tadi lacak kita cari jaringan jaringan ya ada. orangnya lari kesini kesini kita tau, ditangkap di warung kopi palang saat ngopi. mengambil hp sementara hp pengembangan baru beberapa lokasi tapi belum mengaku. barang bukti sudah di jual untuk kebutuhan karna tidak bekerja,” ujar Ipda Muh. Rudi, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hokum. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum, agar kejadian serupa tidak berulang.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait