Imam Safi'i juga tidak mengakui seluruh perbuatannya dalam sidang tersebut. Kuasa hukumnya, Eko Budianto, masih mempertimbangkan untuk menerima putusan hakim atau mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek mengajukan pencabutan izin operasional pondok pesantren yang dipimpin oleh Imam Safi’i alias Supar, terdakwa kasus asusila terhadap santriwatinya. Langkah ini diambil sebagai respons atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Supar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.
Sementara itu Kepala Kemenag Trenggalek Nur Ibadi menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi para santri serta menjaga integritas lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan bahwa proses pencabutan izin berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait