Ponpes Milik Kiai Supar Bakal Dicabut Izin Operasional, Rudapaksa Santriwati hingga Melahirkan

Anang Agus Faisal
Imam Safi'i alias Kiai Supar, pemimpin Pondok Pesantren M-H di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah divonis 14 tahun penjara. Foto: Agus Anang Faisal

Sementara itu, pondok pesantren yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, masih dalam pemantauan, terutama terkait nasib para santri yang terdampak. Kemenag juga akan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak setelah keputusan ini diambil.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network