Ponpes Milik Kiai Supar Bakal Dicabut Izin Operasionalnya, Terbukti Rudapaksa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan
TRENGGALEK, iNewsTubang.id - Imam Safi'i alias Kiai Supar, pemimpin Pondok Pesantren M-H di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.
Sidang putusan atas kasus pemerkosaan terhadap salah satu santriwatinya digelar pada hari Kamis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek. Terdakwa, Supar yang berusia 52 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan hubungan seksual secara paksa yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Selain hukuman penjara, ia juga dihukum denda sebesar 200 juta rupiah dan wajib membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp106 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait