Ironisnya, pelaku nekat menjual tabung hasil curiannya dengan harga sangat murah, hanya Rp. 50.000, hingga Rp. 100.000 per-tabung.
“kita dapat informasi dari masyarakat dari facebook karna viral. kemudian kita tindak lanjuti kita dapat informasi di merakurak, saat kita berkordinasi dengan polsek ternyata pelaku sudah ditangkap oleh korban beserta masa. hasil pemeriksaan menurut pengakuanya ada 7 tkp total tabung gas kurang lebih 18 tabung gas dari tkp yang berbeda. sempat terekam cctv,” ujar Ipda Muh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Ancaman hukumannya memang tergolong ringan, maksimal tiga bulan penjara. Tapi aksi pelaku jadi pengingat pentingnya kewaspadaan, bahkan di lingkungan sendiri.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait