JAKARTA, iNewsTuban.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu majelis hakim atau hakim ketua, Djuyamto alias DJU pemvonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Selain itu, dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi secara marathon maka pada malam hari ini sekitar pukul 23.30 WIB tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
"Adapun ketiga orang tersebut masing-masing adalah pertama tersangka ASB selaku hakim pada PN Jakarta Pusat, kedua tersangka AM dan ketiga tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Jakarta Selatan yang pada saat itu yang bersangkutan sebagai Ketua Majelis Hakim," tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersebut adalah Pasal 12c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pantauan iNews.id di lokasi, kedua hakim anggota mengenakan rompi merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait