Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka

Muhammad Refi Sandi
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers penetapan 3 hakim dalam suap vonis lepas kasus ekspor CPO. (Foto: M Refi Sandi)

Sejumlah mobil mewah mulai dari Ferarri, Nissan GT-R, Ranger Rover, Mercy G Class, Toyota Land Cruiser, Lexus RX 500 dan Defender di pajang sebagai barang bukti. Tak hanya itu, sejumlah motor mewah juga turut disita diantaranya Triumph, Honda Monkey, Vespa, Harley Davidson dan sepeda mewah.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan masih memeriksa dua hakim anggota pemvonis lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO. Dua hakim yang dimaksud adalah, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. 

"Saat ini, kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di kantornya, Minggu (13/4/2025). 

Harli menyebutkan, hingga saat ini keduanya menjalani pemeriksaan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Kejagung terus mendalami kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim anggota pemberi vonis tersebut. 

"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Minggu.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network