Lagi! Guru Ngaji Cabuli Santriwati, kini Sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tuban

Pipiet Wibawanto
Lagi! Guru Ngaji di Kabupaten Tuban Cabuli Santriwati, kini sudah ditahan.

Akhirnya pada tanggal 16 Januari 2025 secara resmi Polres Tuban melakukan pers rilis menyampaikan bahwa melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada Anas Riadlo. 

“Berdasarkan keterangan dari kasat Reskrim polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander yang kami kutip dari pemberitaan online, proses penetapan tersangka cukup panjang lantaran muncul pernyataan dari keluarga bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga penyidik harus melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka,” ujar Nunuk Fauziyah, Direktur LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe kepada awak media.

Sementara itu hasil tes kejiwaan tersangka tidak memiliki gangguan kejiwaan. Tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa, melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 Ayat (2) Jo.Pasal 76 huruf (e) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76 huruf (e) undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

 

Pada tanggal 15 April 2025 terbit berita acara pelaksanaan perintah penahanan kepada Anas Riadlo. Tersangka diamankan di Lapas Kelas II B Tuban dengan nomor perkara PDM-18/TBN/04/2025 terhitung tanggal 15 April 2025 sampai dengan 04 Mei 2025. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“dengan ditahannya tersangka di Lapas Kelas II B Tuban, kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Tuban khususnya UPPA Polres Tuban yang telah bersunggung-sungguh dan berpihak kepada korban. Terimakasih atas upaya-upaya kerja baiknya yang sangat kooperatif dan transparansi dalam memberikan informasi perkembangan perkara, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” pungkas Nunuk.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network