Modus mereka terbilang nekat, komplotan ini menyasar gudang penggilingan yang tampak kosong, lalu merusak pintu dan menggondol gabah atau beras yang ada di dalam.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 karung gabah, 17 karung beras, sebuah mobil pick-up, serta beberapa unit handphone yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“dari hasil pengembangan pelaku melakukan pencurian tidak hanya di satu tkp saja tapi ada di beberapa tkp yaitu mengambil gabah (beras) sebanyak 2 ton di kecamatan plumpang, mengambil jagung sebanyak 8 kwintal di plumpang dan mengambil gabah 9 kwintal di kabupaten bojonegoro. saat ini perkiraan kerugian sejumlah rp 26 juta adapun tersangka ada 3 orang yaitu suadara dengan insial d (37) warga tuban, suadara k (40) warga bojonegoro dan saudara dh (26) warga tuban serta ada satu lagi yang masih dpo. adapun perkara yaitu pencurian dengan pemberatan, pasal yang di persangkaan 363 ayat 2 kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Tuban.
Kini ketiga pelaku mendekam ditahanan Mapolres Tuban, sementara polisi terus memburu satu pelaku lain yang masih kabur. Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik usaha penggilingan padi, untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lokasi usaha mereka.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait