Bejat! Ayah Angkat Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas Satu SMP Selama 4 Tahun

Vian
Pelaku saat digelandang petugas menuju ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban.

Modus pelaku yakni dengan mengancam korban menggunakan video tanpa busana. Jika korban menolak melayani nafsunya, video tersebut akan di sebarkan ke publik.

Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku selama bertahun-tahun, lebih tepatnya korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah angkatnya mulai kelas 1 SMP hingga kelas 1 SMA.

 


 
“bahwa pelaku menyetubuhi anakmya sendiri, anak angkat. diketahui dan dilaporkan kepada kami sekitar tanggal 10 mei 2025 kami langsung menangkap dari pada pelaku itu sendiri. jadi kejadiannya berlangsung sudah sekitar dari tahun 2021 sekiranya korban masih duduk di bangku smp kelas 1 sampai saat ini korban kelas 1 sma, padahal kronologi kejadian pada tahun 2021 lalu pelaku menggunakan video korban tanpa menggunakan busana kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam korban untuk melakukan tindakan tersebut,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian dalam korban. Kini pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network