Pelaku Sabung Ayam Serang Pedagang di Pasar Gara-gara Tak Terima Ditegur

Johnarief
Terduga pelaku, HY diamankan polisi. Foto : iNewsNganjuk.id/Johnarief.

“Kami telah menyita pakaian milik korban dan melampirkan hasil visum untuk memperkuat berkas perkara,” ujarnya.

Insiden bermula saat korban yang sedang berjualan ayam melihat aktivitas sabung ayam di sekitar lokasi. Korban menegur para pelaku dengan nada keberatan, namun salah satu di antaranya justru merespons dengan kekerasan fisik. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Salah seorang saksi mata, SN (52), warga Kelurahan Banaran, membenarkan bahwa dia menyaksikan pelaku memukul korban sebelum korban terjatuh.

Atas perbuatan HY dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network