Sementara pelaku AA saat diperiksa mengakui perbuatannya. Tindakan bejatnya dilakukan karena dipicu kecanduan menonton video porno. Setiap kali nafsunya muncul, dia mengancam dan memaksa adik kandung untuk melayaninya.
“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Margono.
Saat ini, LN tengah menjalani pendampingan untuk pemulihan trauma. Kasus ini menjadi pengingat pahit kekerasan seksual bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual, sekecil apa pun tanda-tandanya. Kekerasan seksual bukan aib korban. Berani bicara merupakan langkah awal menuju keadilan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait