Dua Anggota Aktif Group Gay Tuban di Media Sosial Berhasil Diamankan Polisi

Vian
Satreskrim Polres Tuban saat menggelar Press Rilis di Mapolres Tuban, terkait dua member grup gay Tuban, yang ditangkap.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan screen shot percakapan postingan dan alat bantu seksual yang kedua pelaku gunakan dalam menjalankan aksinya.
 
Group Gay Tuban sendiri tercatat di buat pada 12 juni 2010 dengan 1000 lebih member yang tergabung dalam group di media sosial tersebut.

 


 
“dimana sebelumnya ada beredar group gay lamongan bojonegoro tuban sudah ditangkap, kemudian kami juga menindak lanjuti ada group lain yakni group gay tuban bahwa saat ini sudah kami lakukan pengungkapan terkait dengan beberapa pengguna aktif dari pada group itu sendiri. jadi sudah kami amankan 2 orang pengguna aktif kemudian kami lakukan pendalaman dan pengembangan selanjutnya. jadi adapun yang sudah kami amankan 2 orang yang pertama inisial j (45) dan inisial aj (30) keduanya masing masimg domisili kabupaten tuban. adapun beberapa bukti yang kami amankan adalah beberapa ss percakapan dan postingan yang bersangkutan yang memiliki kesusilaan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya/ kini kedua pelaku terjerat pasal Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)/ serta Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dangan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara  atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network