Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan screen shot percakapan postingan dan alat bantu seksual yang kedua pelaku gunakan dalam menjalankan aksinya.
Group Gay Tuban sendiri tercatat di buat pada 12 juni 2010 dengan 1000 lebih member yang tergabung dalam group di media sosial tersebut.
“dimana sebelumnya ada beredar group gay lamongan bojonegoro tuban sudah ditangkap, kemudian kami juga menindak lanjuti ada group lain yakni group gay tuban bahwa saat ini sudah kami lakukan pengungkapan terkait dengan beberapa pengguna aktif dari pada group itu sendiri. jadi sudah kami amankan 2 orang pengguna aktif kemudian kami lakukan pendalaman dan pengembangan selanjutnya. jadi adapun yang sudah kami amankan 2 orang yang pertama inisial j (45) dan inisial aj (30) keduanya masing masimg domisili kabupaten tuban. adapun beberapa bukti yang kami amankan adalah beberapa ss percakapan dan postingan yang bersangkutan yang memiliki kesusilaan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya/ kini kedua pelaku terjerat pasal Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)/ serta Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dangan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait