Dari pemeriksaan diketahui Masrikah mengadopsi korban dari ibu kandungnya, Sri Lestari setelah melihat penawaran di media sosial. Dia mengaku memberikan uang Rp500.000 kepada ibu kandung korban sebagai bentuk “ganti biaya”.
Namun alih-alih dirawat dengan baik, balita tersebut justru menjadi korban penganiayaan.
Sementara Komarudin sebaga tersangka utama, mengaku tindakan penganiayaan dilakukan secara spontan.
“Saya spontan menendang dan memukul. Saya hanya terbawa emosi karena pacar saya sering mengeluh soal korban,” katanya.
Saat ini kedua pasangan tersebut mendekam di sel Polres Grobogan menanti proses hukum lebih lanjut. Keduanya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait