Bupati Bekasi: Bakal Dicopot, Direksi BUMD Vs Anggota DPRD Diduga Main Serong

Abdullah M Surjaya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto/Humas Pemkab Bekasi

Mantan anggota dewan tiga periode ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi jika oknum tersebut tetap menjabat. Ia menyebut bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru.

“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan. Saya menduga pelaku seorang predator kelamin,” ungkapnya.

Selain mengupayakan penyelesaian melalui jalur pemerintahan, Cecep  berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyebut bahwa tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara iNewsBekasi berusaha mengkonfirmasi direksi BUMD, namun tidak bisa dihubungi begitupun anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network