Delapan Bulan Buron, Dua Pelaku Penusukan di Rengel, Tuban Ditangkap Saat Tidur Pulas

Vian
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik pelaku penusukan saat digelandang ke Mapolres Tuban, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah delapan bulan buron.

Pengeroyokan terjadi pada 13 desember 2024 lalu di Jalan Desa Rengel, Kabupaten Tuban. Saat itu korban Adhitya Dani Candra (34) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berboncengan dengan seorang temannya.

Di tengah perjalanan, kendaraan korban di pepet oleh kedua pelaku, hingga terjadi cek-cek mulut dan perkelahian.

 

 

Tepat di depan sebuah warung, pelaku memberhentikan motor korban, lalu melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka di bahu kanan, lengan kiri, ketiak, serta punggung.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan meloncat ke sawah, sebelum warga yang melihat kejadian ini meneriaki pelaku yang kemudian melarikan diri.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network