Menurut polisi, selama menjadi buron kedua pelaku hidup nomaden dan berpindah-pindah tempat, termasuk bekerja sebagai sopir untuk menyamarkan jejak.
Hingga akhirnya Tim Jatanras Polres Tuban mendapatkan informasi pelaku pulang ke rumah, dan segera melakukan penggerebekan saat mereka tengah tertidur pulas.
“pagi tadi kami mengamankan dua pelaku, 170 kejadian yaitu pada tanggal 13 desember 2024. jadi buron dpo kami kurang lebih 8 bulan. kronologi penangkapan tadi? kronologi penangkapan tadi kami jam 10.00 kami diinformasikan dari orang kami yang sudah memang kami sudah pasang ke tetangga-tetangga mengabarkan kalau kelihatan salah satu pelaku atas inisial w itu di rumah. kemudian kami mendekat, mendekat ke sana, kami pastikan dulu baru saat mereka fajar subuh itu tidur kami gerebek bersama. kedua pelaku ini apa perannya gimana, pak? jadi yang salah satu itu kan saudara kakak beradik. jadi yang kakaknya membantu, yang i, yang pelaku utama yang memukul. kondisi korban yang dipukul seperti apa? waktu itu parah sekarang sudah membaik. kemudian untuk identitas dari ini? dari sana satu inisial w, yang kedua inisial i. alamat rengel semua,” ungkap Ipda Moh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait