“memang misi kita menjaga negara, menjaga budaya, menjaga tradisi bangsa dan dari beberapa laporan banyak di kawasan sunan bonang ini sudah berubah, dan perubahan itu sangat jelas sekali, karena itu harus di lindungi undang undang, karena disitu ada cagar budaya dan itu yang kita tuntut nanti agar pihak yang berwajib untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.
Menurut pria asal Malang ini, Indonesia adalah negara hukum, jadi siapapun yang melanggar hukum, baik itu ulama, kyai, maupun habaib, harus diproses secara hukum. Pihaknya juga sudah melaporkan tindakan dugaan perusakan cagar budaya Makam Sunan Bonang tersebut ke Mapolres Tuban.
Indonesia Negara hukum siapapun yang melanggar hukum, baik itu ulama, baik itu kyai, baik itu habaib harus diusut tuntas, karena kita milik bersama, musuh kita bukan rakyat, musuh kita bukan Negara, musuh kita bukan pemerintah, musuh kita bukan sesama bangsa, tapi musuh kita sesungguhnya yang merusak bangsa ini, yang menjajah bangsa ini, termasuk pengaburan sejarah dan merusak situs sejarah, itulah yang kita perjuangkan sekarang, semoga kita semuanya diberkati oleh Allah,” tegasnya yang disambut amiin oleh para anggota.
Sementara itu Ainun Na’im, advokat PWI LS Tuban, menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu beredar video di Tik Tok bahwa Husein Baagil menyatakan keterlibatannya dalam penggalian atau pemakaman di area komplek makam Sunan Bonang, Sembilan puluh persen.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait