“karena apa, sebagaimana yang disampaikan dimedia sosial tik tok bahwa sembilan puluh persen Husein baagil menyampaikan terlibat didalam penggalian atau pemakaman di area komplek makam sunan bonang, dan ini kami untuk membuktikan pernyataan Sembilan puluh persen itu benar apa enggak, kalau enggak kita mohon kebijakan dari orang yang berwenang untuk melakukan penyidikan ini sampai tuntas,” ucapnya berapi-api.
Ainun Na’im juga menyatakan, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Tuban, juga melaporkan di Polres Tuban, terkait dugaan melakukan pelanggaran undang undang ITE dan undang undang perusakan cagar budaya yang dilakukan Husein Baagil.
“kemudian dari FKPP forum komunikasi pondok pesantren tuban, juga melaporkan di polres tuban, yaitu diduga melakukan pelanggaran undang undang ite dan undang undang perusakan cagar budaya karena dari pernyataan itu setelah dapat referensi banyak hal, kalau memang benar benar si husein itu melakukan pemakaman atau keterlibatannya dalam penggalian dan pemakaman Sembilan puluh persen, maka patut diduga husein baagil juga terlibat dalam hal ini,” imbuhnya.
Ainun Na’im menegaskan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran terkait perusakan cagar budaya Makam Sunan Bonang Tuban, harus diproses secara hukum. Ia kembali meminta kepada Husein Baagil agar membuktikan pernyataannya terlibat dalam pemakaman di komplek Makam Sunan Bonang.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait