Pria Beristri Hamili Adik Ipar yang Masih Berstatus Pelajar SMP

Vian
Pelaku A saat digelandang petugas Satreskrim ke ruang penyidik Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, yang telah menghamili adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.

Untuk pertanggungjawaban di muka hokum, pelaku di jerat pasal 82 juncto pasal 76 huruf E, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Atas kejahatan bejatnya, pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Kejadian ini menjadi pelajaran pahit, bahwa anak-anak kita perlu perlindungan ekstra, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network