Jalani Persidangan di PN Tuban, ini Tampang Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan SBKKN

Pito
Suasana sidang penipuan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tuban.

Ia menceritakan jika terdakwa menawarkan pelunasan hutang di Bank BRI hanya dengan membayar uang total 10 persen dari sisa hutang.

 

"SBKKN katanya itu bisa menjadi dokumen yang menyatakan hutang kita lunas. Tapi ternyata, dari pihak BRI masih menagih dan hutang kita belum lunas," bebernya di depan majelis hakim.

 

Saksi J mengaku membayar uang sebesar Rp 26 juta kepada terdakwa sebagai tanda pelunasan. Saksi J juga mendapatkan kwitansi tanda pembayaran dan terdakwa menjanjikan pengembalian Serifikat tanah dan rumah saksi J yang menjadi jaminan di BRI selama satu tahun.

 

Kesaksian serupa jika diungkapkan saksi Z, ia membayar Rp 8 juta untuk pelunasan. Namun yang terjadi hutang di BRI belum lunas. Atas dasar itu sejumlah korban melaporkan terdakwa ke Polres Tuban atas dugaan tindakan penipuan.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network