Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan berlangsung dramatis pada senin, 23 november 2025.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak dalam gelap menuju Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Magetan. Saat pelaku terlihat keluar rumah, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“kronologinya adalah awal dari awal bulan mei, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. dan sering berhubungan secara intens lewat wa maupun media sosial lainnya, pelaku sering menunjukkan pistol maupun ht. di mana pelaku juga mengaku sebagai anggota polri dan selanjutnya, korban merasa jatuh cinta kepada pelaku. pelaku meminta bantuan kepada korban dengan alasan pelaku mengalami kecelakaan. selanjutnya ditransferlah uang senilai rp1.500.000. dan selanjutnya dengan berbagai alasan, sering meminta uang sampai akhirnya kerugian korban sampai rp170 juta. ternyata diterima informasi bahwa tersebut adalah seorang yang mengaku sebagai anggota polisi bekerja di polda di bagian reskrim.dari hasil laporan, kemudian satreskrim menindaklanjuti, menindaklanjuti dan mengumpulkan bukti-bukti, melakukan penyelidikan, dan selanjutnya ditangkap di desa ngiliran, kecamatan panekan, di kabupaten magetan,” ungkap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk airsoft gun, satu unit HT Motorola, satu holster hitam, jam tangan, HP infinix dan tiga kartu ATM.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
