Resmob Gadungan Tipu Wanita Cantik Rp 170 Juta, Langsung Dibekuk Satreskrim Polres Tuban

Vian
Pelaku Anas Thohir saat di gelandang ke ruang Satreskrim Polres Tuban, sesaat setelah di tangkap di rumahnya di Kabupaten Magetan. Foto ist

TUBAN, iNewsTuban.id - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok aparat kepolisian di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Seorang pria yang mengaku anggota Resmob Polri, menjerat korban hingga mengalami kerugian Rp. 170 juta. Pelaku ditangkap dalam penyergapan dramatis di depan rumahnya di Magetan, Jawa Timur.

Beginilah detik detik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok aparat kepolisian.

 

 

Seorang pria bernama Anas Thohir (32) warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap setelah menipu seorang wanita berinisial KNU, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 170 juta.

Kasus ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban pada 20 mei 2025 melalui media sosial dengan mangaku sebagai anggota Resmob Polda Jatim.

 

Untuk memperkuat kebohongannya, pelaku kerap menunjukkan senjata api, HT dan atribut lainnya yang menyerupai perlengkapan polisi.

Korban yang mulai percaya lalu menjalin hubungan asmara dengan pelaku, setelah merasa korban jatuh hati, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan.

Transfer pertama sebesar Rp. 1,5 juta dilakukan korban, sebelum akhirnya total kerugian mencapai Rp 170 juta.

 

 

Merasa ada kejanggalan, korban menanyakan identitas pelaku kepada beberapa anggota kepolisian yang ia kenal. Hasil pengecekan menyebutkan bahwa Anas Thohir bukan anggota Polri.

Korban yang merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, wanita cantik tersebut akhirnya membuat laporan ke Polres Tuban.

 

Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan berlangsung dramatis pada senin, 23 november 2025.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak dalam gelap menuju Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Magetan. Saat pelaku terlihat keluar rumah, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“kronologinya adalah awal dari awal bulan mei, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. dan sering berhubungan secara intens lewat wa maupun media sosial lainnya, pelaku sering menunjukkan pistol maupun ht. di mana pelaku juga mengaku sebagai anggota polri dan selanjutnya, korban merasa jatuh cinta kepada pelaku. pelaku meminta bantuan kepada korban dengan alasan pelaku mengalami kecelakaan. selanjutnya ditransferlah uang senilai rp1.500.000. dan selanjutnya dengan berbagai alasan, sering meminta uang sampai akhirnya kerugian korban sampai rp170 juta. ternyata diterima informasi bahwa tersebut adalah seorang yang mengaku sebagai anggota polisi bekerja di polda di bagian reskrim.dari hasil laporan, kemudian satreskrim menindaklanjuti, menindaklanjuti dan mengumpulkan bukti-bukti, melakukan penyelidikan, dan selanjutnya ditangkap di desa ngiliran, kecamatan panekan, di kabupaten magetan,” ungkap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

 

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk airsoft gun, satu unit HT Motorola, satu holster hitam, jam tangan, HP infinix dan tiga kartu ATM.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network