Perbuatan Ernawati Tidak Memenuhi Unsur Pidana Penipuan dan Penggelapan, ini Kata Ahli Pidana Unair

Pipiet Wibawanto
Dr. M. Sholehuddin, SH., MH. (Ahli Pidana Ubara) dan Dr. Bambang Suheryadi, SH., MH. (Ahli Pidana Unair)

TUBAN, iNewsTuban.id - Erna Wati, warga asal Kabupaten Tuban harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik Suratmi dan Sugianto, pasangan suami istri asal Kecamatan Jatirogo.

Sebelum dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, janda berusia 39 tahun itu sempat mengaku jadi korban penipuan oleh Suratmi dan Sugianto yang disebut-sebut sebagai dukun supranatural, dengan total kerugian hingga mencapai Rp 4,2 miliar. 

Sebaliknya, pasangan suami istri tersebut melaporkan Erna Wati atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 unit mobil pajero dan 1 unit mobil innova. Dan saat ini, Ernawati menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Nur Aziz,  perkara yang didakwakan kepada Terdakwa Ernawati yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut tidak cukup bukti. 

Alasannya, objek barang bukti berupa 1 unit mobil pajero dan 1 unit mobil  innova adalah harta bersama (gono-gini) antara Terdakwa dengan mantan suaminya. Hal itu didukung dengan putusan sidang perceraian saat di PA.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network