Perbuatan Ernawati Tidak Memenuhi Unsur Pidana Penipuan dan Penggelapan, ini Kata Ahli Pidana Unair

Pipiet Wibawanto
Dr. M. Sholehuddin, SH., MH. (Ahli Pidana Ubara) dan Dr. Bambang Suheryadi, SH., MH. (Ahli Pidana Unair)

"Menurut kedua ahli pidana, inti delik (delicts berlstandekelen) dalam perkara penipuan dan atau penggelapan yang didakwakan kepada Terdakwa bagian inti delik tidak terbukti karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa," bebernya.

Berdasar keterangan ahli pidana dari Unair, Dr. Sholehuddin, SH., MH dipersidangan menerangkan, adanya Putusan Pengadilan Agama Tuban yang menyatakan 2 (dua) objek kendaraan tersebut harta bersama antara Terdakwa dengan mantan suaminya, maka seharusnya Terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana karena Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Putusan pengadilan agama tersebut otentik, jika ada pihak yang merasa keberatan seharusnya melakukan gugatan perdata bukan melaporkan atau menuntut secara pidana," sambungnya.

Sementara Ahli pidana dari Unair, Dr. Bambang Suheryadi, SH., MH menerangkan bukti BPKB bukti kepemilikan secara formil, akan tetapi harus dibuktikan secara materiil. 

"Siapa yang membeli dan apa bukti pembeliannya, apalagi adanya Putusan Pengadilan Agama yang menyatakan objek barang tersebut adalah milik Terdakwa dan mantan suaminya sehingga Terdakwa tidak dapat dituntut secara pidana," imbuhnya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network